Di Aceh Utara, Kambing Makan Padi Warga, Pemiliknya pun Wajib Bayar Denda Rp 500 Ribu Bloformal

Blog Formal – Di Aceh Utara, Kambing Makan Padi Warga, Pemiliknya pun Wajib Bayar Denda Rp 500 Ribu. Sehingga pemilik lima ekor kambing tersebut wajib membayar denda sebesar Rp 500 ribu.

Leave a comment